Pembahasan
tentang jurusan tercintah lagi. Buat lihat pembahasan sebelumnya, pilih dan klik
linknya : Sinkhole (1), (video) Sinkhole (2), Transportasi Universitas Negeri Semarang, (tambahan aja) Sejarah Perkerasan Jalan,
Tentang Kreteg Wesi – UNNES. Enjoy J
Apa sih Pembangunan Berwawasan Lingkungan?
Istilahnya berat, apaan intinya?
Jadi,
Pembangunan Berwawasan Lingkungan atau yang sering dikenal sebagai pembangunan
berkelanjutan ini merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Dari
pengertian itu, muncullah tiga hal yang setidaknya perlu diperhatikan dalam
pembangunan berwawasan lingkungan tersebut, yaitu : 1.) Pengelolaan SDA yang
bijaksana; 2.) Pembangunan berkesinambungan sepanjang masa dan; 3.) Peningkatan
kualitas hidup generasi.
Apa tujuannya Pembangunan Berwawasan Lingkungan?
Tujuannya,
yaitu : a.) tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara
manusia dan lingkungan hidup; b.) terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan
lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan yang melindungi lingkungan
hidup; c.) terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan
datang; d.) tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; e.) terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; f.) terlindunginya wilayah
Indonesia dari pengaruh negatif pembangunan, seperti pencemaran tanah, air, dan
udara.
Terus, apa ciri-ciri Pembangunan Berwawasan
Lingkungan?
Ciri-ciri tercapai Pembangunan
Berwawasan Lingkungan. yaitu : 1.) Menjamin pemerataan dan keadilan.
2.) Menghargai
keanekaragaman hayati. 3.) Menggunakan pendekatan integratif.
4.) Menggunakan
pandangan jangka panjang.
Sebagai Civil
Engineer yang suatu saat melakukan
pembangunan proyek-proyek, apakah itu cenderung merusak lingkungan?
Nah,
maka dari itu, dalam kegiatan proyek-proyek pembangunan yang berskala besar,
sebelum pelaksanaan diwajibkan menyusun suatu Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) yang telah diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999. Amdal
merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting
terhadap suatu usaha dan atau kegiatan.
Ada kesempatan untuk menyeleweng nggak?
Kecil.
Karena kalau ada proyek yang tidak terdapat dokumen Amdal-nya, maka akan
dilakukan audit lingkungan. Audit
lingkungan adalah suatu
proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha untuk menilai
tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan kebijaksanaan atau
standar yang telah ditetapkan.
Oh gitu, kalau si pembangun sok berkuasa terus
dokumen Amdal diseleweng, siapa lagi yang bisa bersuara untuk protes?
Masyarakat dong, apalagi
yang ada di sekitar proyek pembangunannya. Indonesia itu negara demokrasi, jadi
bebas saja menyuarakan pendapatnya. Perannya malah penting untuk pengawasan
adanya pembangunan proyeknya. Hak-hak yang dimiliki masyarakat, yaitu : a.)
Setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b.) Setiap orang memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan
dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. c.) Setiap orang memiliki hak
untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain hak,
masyarakat juga memiliki kewajiban yang porsinya sama dan harus dilaksanakan
dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Kewajiban-kewajiban tersebut antara
lain sebagai berikut : a.) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup. b.) Setiap orang yang melakukan usaha berkewajiban
memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c.) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
I see. I see. I see. Bagaimana Indonesia menurut kamu? Maksudku,
apakah Indonesia sudah ber-Pembangunan Berwawasan Lingkungan?
Maybe, not yet. Menurut orang awam
seperti saya, pada ciri-cirinya saja yang mengenai ‘pemerataan’, sudah jelas
belum tercapai (dari kependudukan, pendapatan per kapita yang berkesenjangan
cukup signifikan, dll.). Dan pada point ‘menggunakan pandangan berjangka panjang’,
pembangunan Indonesia berjangkakan selama masa pemerintahan kepresidenan,
sehingga pencapaian-pencapaian hanya dari visi-misi presiden yang antara satu
presiden dengan yang lain bisa saling mempunyai perbedaan tujuan.
I’m sorry if I talk too
much and all of that stuff is rubbish. So, you can tell me the truth in comment
coloumn. Enjoy, thanks.